Kemedikbud Berikan Bantuan Program Indonesia Pintar, Berikut Cara Aktivasi Dan Loginnya

- 14 Desember 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi cara cek penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk siswa SMP/SMA, Begini Caranya
Ilustrasi cara cek penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk siswa SMP/SMA, Begini Caranya //Foto: Pip.kemdikbud.go.id //

UTARA TIMES - (14/12) Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah resmi diluncurkan oleh pemerintah bagi siswa sekolah.

Diketahui Bantuan PIP merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi siswa sekolah pemegang KIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA untuk meningkatkan taraf pendidikan.

Berikut cara aktivasi KIP agar dapat Bantuan PIP dikutip Utara times dari Fix Indonesia.

Baca Juga: Gemas! Seperti Ini Keakraban Antara Cha Eun Woo dan Moon Ga Young di Balik Layar 'True Beauty'

Baca Juga: Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Link Cek BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum? Coba Cara Ini

Karena kalau tidak, Bantuan PIP tidak akan diberikan kepada penerima KIP
Besaran dana Bantuan PIP yang akan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa penerima.

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: BSU Kemenag Cair Untuk Guru Non-PNS, Cek Syaratnya Disini

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1. Klik link pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Cek Penerima PIP'.

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Siapkan Rp 250 M, Kemendikbud Resmi Luncurkan Kedaireka Wadah Kolaborasi Kampus Dan Industri

Bantuan yang diterima yakni berupa dana yang dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta pendidik, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya kompetensi.

Seperti di lansir di laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat Bantuan PIP.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek Syaratnya Disini

Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah Bermasalah, Ahmad Basarah: Kemendikbud Lakukan Sterilisasi Pendidikan dari ASN!

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal 2020 dan Tahun Baru ‘Karo Basa Ati’ Lengkap Versi Jawa, Epic !

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Dirinya mengingatkan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

Baca Juga: Ahmad Basarah Kritik Keras Tangkapan Layar 'Soal Ujian sebut Nama Anies, Mega Dan Propaganda Politik

"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," pungkasnya.***

 

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah