Sebelumnya, KIP harus diaktivasi terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan PIP setiap tahunnya, serta dana bantuan dapat segera cair dan diterima peserta didik, dengan cara berikut ini:
Siswa penerima KIPmembawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Diwacanakan Mengganti Edhy Prabowo Di Kementrian KKP, Simak Profil Lengkapnya
Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
Baca Juga: Spesial Hari Ibu 15 Quotes Puitis ini Bikin Baper!
Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan
Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***