CPNS 2021 Dibuka, Ada 4 Formasi yang Dibutuhkan

- 16 Februari 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat harus segera dimanfaatkan. Siapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan dan simak jadwalnya.
Ilustrasi CPNS 2021. Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat harus segera dimanfaatkan. Siapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan dan simak jadwalnya. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/Dokumentasi PotensiBisnis.com.

UTARA TIMES - Rekrutmen jalur CPNS 2021 segera dibuka dengan 4 formasi yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun rekrutmen CPNS 2021 akan dilaksanakan pendaftaran pada April-Mei dan seleksi diadakan bulan Juni.

Formasi yang dibutuhkan CPNS 2021 mencakup 4 posisi;

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut 4 Formasi yang Dibutuhkan

Pertama, guru dengan jalur PPPK dengan jumlah 1 juta orang.

Kedua, jabatan fungsional pemerintah daerah dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 70.000 orang melalui jalur PPPK.

Ketiga, jalur PNS jabatan teknis tenaga kesehatan dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 119.000 orang. Keempat, formasi untuk pemerintah pusat jalur PNS dibutuhkan 83.000 orang.

Baca Juga: Terjadi Gempa Lampung Berkekuatan 5,1 Magnitudo, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan!

CPNS 2021 ini memiliki komposisi yang sama yaitu 50/50.

Pemerintah menargetkan bahwa penerimaan CPNS 2021 ini akan mencapai 1,3 juta orang.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran APBN 2021 sebesar Rp 1,46 Triliun untuk gaji ASN pusat dan guru honorer yang diterima menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Bercerai dari Niko Al Hakim, Rachel Beri Konfirmasi dan Nasehat Melalui Akun Instagramnya

Sementara anggaran Rp24,92 Triliun untuk ASN daerah dan juga untuk guru PPPK.

Berikut Dokumen yang wajib disiapkan untuk mendaftar CPNS 2021:

1. Scan KTP asli

2. Pas foto

3. Swafoto

Baca Juga: Aurelie Hermansyah Dinyatakan Positif Virus Covid-19 Setelah PCR di Hari Valentine

4. Ijazah

5. Transkrip nilai asli

6. Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah