UTARA TIMES - Peraturan Menteri Dalam Negeri atau disingkat Permendagari Nomor 6 tahun 2021 berisi tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 pada Instansi Daerah.
Dalam aturan Permendagri Nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk gaji PPPK 2021 akan disesuai dengan golongan dan masa kerja PPPK itu sendiri, sedangkan untuk Tunjangan PPPK 2021 disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut daftar tunjangan PPPK 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021:
Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 3 Poin Penting Bocoran Drama 'Vincenzo' yang Akan Tayang Malam Ini
Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Leo, Cancer Minggu, 21 Februari 2021 'Kesepian dan Masalah Tuntutan'
1. Tunjangan Suami/Isteri
Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Jika suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya akan diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.