Daftar Tunjangan PPPK 2021 Menurut Permendagri No. 6 Tahun 2021, Dari Tunjangan Keluarga Hingga Lainnya Simak!

- 21 Februari 2021, 08:45 WIB
Tunjangan Kinerja PPK 2021 Menurut Permendagri No. 6 Tahun 2021 Ilustrasi
Tunjangan Kinerja PPK 2021 Menurut Permendagri No. 6 Tahun 2021 Ilustrasi /

UTARA TIMES - Peraturan Menteri Dalam Negeri atau disingkat Permendagari Nomor 6 tahun 2021 berisi tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 pada Instansi Daerah.

Dalam aturan Permendagri Nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk gaji PPPK 2021 akan disesuai dengan golongan dan masa kerja PPPK itu sendiri, sedangkan untuk Tunjangan PPPK 2021 disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut daftar tunjangan PPPK 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021:

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 3 Poin Penting Bocoran Drama 'Vincenzo' yang Akan Tayang Malam Ini

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Leo, Cancer Minggu, 21 Februari 2021 'Kesepian dan Masalah Tuntutan'

1. Tunjangan Suami/Isteri

Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Jika suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya akan diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans7 Hari Ini Minggu, 21 Februari 2021: Ada Mondo Yan Hingga Opera Van Java Live, Pasti Seru!

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x