UTARA TIMES - Peraturan Menteri Dalam Negeri atau disingkat Permendagari Nomor 6 tahun 2021 berisi tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 pada Instansi Daerah.
Dalam aturan Permendagri Nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk gaji PPPK 2021 akan disesuai dengan golongan dan masa kerja PPPK itu sendiri, sedangkan untuk Tunjangan PPPK 2021 disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut daftar tunjangan PPPK 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021:
Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 3 Poin Penting Bocoran Drama 'Vincenzo' yang Akan Tayang Malam Ini
Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Leo, Cancer Minggu, 21 Februari 2021 'Kesepian dan Masalah Tuntutan'
1. Tunjangan Suami/Isteri
Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Jika suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya akan diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak, dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Ada ketentuan pemberian tunjangan pada anak, diantaranya anak belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.
3. Tunjangan Pangan atau Beras
Tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan atau beras dapar berupa uang, atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
Baca Juga: Kabar Dekat Dengan Ariel Noah, Agnez Mo Malah Nostalgia dengan Deddy Corbuzier, Mantan ?
6. Tunjangan Lain
Tunjangan lain diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
Tunjangan lain yang dimaksud termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.***