Adapun Syarat penerimaan bantuan kuota kemendikbud 2021 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Subhanallah! 7 Golongan Manusia yang Mendapat Naungan di Padang Mahsyar, Semoga Kita Diantaranya
Sedangkan untuk mahasiswa.
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan Kode Redeem ML Selasa 2 Maret 2021, Ada Efek Recall Keren Hari Ini!