Persiapkan Dirimu Ikuti Program Kemendikbud Guru Mengajar di Luar Negeri 2021

- 9 Maret 2021, 19:42 WIB
Kemendikbud membuka peluang untuk Anda yang berminat menjadi guru di Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Simak informasinya./Pixabay
Kemendikbud membuka peluang untuk Anda yang berminat menjadi guru di Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Simak informasinya./Pixabay /

UTARA TIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) 2021.

Guru dan Tenaga Kependidikan akan ditempatkan di seluruh negara yang berafiliasi dengan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) seperti Malaysia (Kota Kinabalu, Johor Bahru, Kuala Lumpur), Arab Saudi (Riyadh, Jeddah), Singapura, Mesir (Cairo), Thailand (Bangkok), Myanmar (Yangon), Jepang (Tokyo), Belanda (Den Haag).

Jadwal seleksi penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2021 akan dilaksanakan pada 3 – 16 Maret 2021. Pengumuman seleksi administrasi dilaksanakn pada 25 maret 2021.

Baca Juga: Begini Cara Membiasakan Anak Berpuasa Tanpa Paksaan di Bulan Ramadhan, Bisa Dengan Hadiah Yang Dijanjikan

Pelaksanaan seleksi lanjutan akan dilaksanakan pada 6 – 9 April 2021. Pengumuman hasil seleksi lanjutan akan dilaksanakan Mei 2021.

Baca Juga: Menkumham Larang SBY dan AHY Tuding Pemerintah Soal Sengketa Demokrat, Ini Kata Yassona

Ada beberapa persyaratan untuk dapat melamar program Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
  6. Bagi pelamar calon guru dan tenaga kependidikan bersatatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandantangai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi awal. 

Baca Juga: Pilihan Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD: Subtema 1 dari Rumah Adat sampai Kesenian Daerah

Selain persyartan yang disebutkan ada beberpa persyaratan khusus yang perlu diperhatikan, bagi para pelamar dengan formasi guru, diantaranya:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah