UTARA TIMES – Formasi Guru yang masuk ke dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tidak mewajibkan pelamar mengunggah Sertifikat Pendidik (Serdik).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.02.01/2021.
Dalam surat edaran GTK tersebut menjelaskan jika calon pelamar formasi guru PPPK 2021 berasal dari guru dalam jabatan atau lulusn pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Guru Tidak Wajib Unggah Serdik, Berikut Penjelasan Kemenpan
Pelamar formasi guru PPPK 2021 juga diharuskan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 atau memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan mendaftar sesuai dengan Serdik.
Jika pelamar tidak memiliki Serdik, maka kualifikasi pelamar akan menyesuaikan dengan pendidikan akademik pelamar.
Baca Juga: Sukses Jadi Pemeran Ikatan Cinta, Arya Saloka Langsung Beli Rumah Baru Mirip di Film Conjuring
Katmoko Ari Sambodo selaku plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM mengatakan jika pelamar memiliki Serdik maka pelamar akan memiliki keutungan penambahan nilai,
“Jadi itu dia tentang Serdik, jadi tidak menjadi syarat wajib tetapi menguntungkan apabila sertifikat pendidikan yang sesuai,” Tutur Katmoko.