Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah Menengah Negeri di Jakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 22 Juli 2021, 20:48 WIB
Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah Menengah Negeri di Jakarta Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah Menengah Negeri di Jakarta Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara /Unsplash

UTARA TIMES – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan sinyal adanya penetapan tersangka baru atas kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Tersangka baru ini dalam kasus korupsi dana BOS dan dana BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53.

Setelah mantan kepala sekolah dan satu staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kini membidik tersangka dari pihak swasta.

Baca Juga: Kemendikbud Ubah Mekanisme Penghitungan Dana BOS dan DAK 2021

“Gelar perkara kemarin bersama auditor Badan Pemerika Keuangan (BPK) kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, seperti dikutip dari Antara.

Kendati begitu, Dwi tidak merinci siapa dan apa peran pihak swasta dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP ini.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit pihak BPK unuk mencari tahu aliran dana dan potensi kerugian negara.

Perlu diketahui, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni inisial W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta dan MF selaku mantan Staff Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.

Baca Juga: Sinopsis Film Ayla The Daughter of War Turki, Kisah Mengharukan Antara Tentara Turki dengan Gadis Kecil

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah