UTARA TIMES – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merilis kronologi kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampusnya.
Kronologi kasus pelecehan ini menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di kost di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Berikut informasi selengkapnya mengenai kronologi kasus pelecehan seksual di kampus Untirta, sebagaimana dirangkum Utara Times dari akun Instagram @bemkbmuntirta.
1. Kejadian pelecehan berlangsung pada 4 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di kost Starhome, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
2. Terduga merupakan seorang mahasiswa Untirta berinisial KZ.
3. Korban tengah menghadiri kegiatan keorganisasian di kost tersebut.
4. Pelaku sempat meminta korban untuk membawakan sesuatu sebelum korban berada di tempat itu.
5. Korban ke kost tersebut untuk menemui rekan organisasinya, yang kebetulan pelaku berada dalam perkumpulan tersebut.
6. Beberapa saat setelah korban berada di kost tersebut, pelaku mulai memeluk dan mencium korban tanpa izin. Korban sempat diajak untuk pergi ke lantai 2 kost tersebut, yang merupakan kamar pelaku. Korban menolak.
7. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke BEM KBM Untirta.
8. Pada 7 Oktober 2021, pelaku yang berisial KZ telah mengakui perbuatannya yang bersalah karena melakukan pelecehan seksual.
BEM Untirta mengecam kasus ini dan akan mengawalnya hingga tuntas. Demikian kronologi kasus pelecehan seksual yang terjadi di Untirta.***