UTARA TIMES - Indonesia disebut sebagai negara kesatuan tidak lepas karena keberadaan pemerintahan daerah.
Jika merujuk UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (pasal 1 ayat 2), dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun mengenai siapa pemerintah di suatu kepemerintahan daerah, di ayat 3 diterangkan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah daerah sendiri memiliki dua tugas. Pertama, Sebagai fasilitator, yang bertugas membantu memperluas layanan pemerintah pusat kepada masyarakat.
Kedua, pemerintah daerah bertugas sebagai pengembang atau pengusaha, yang mengelola dan mengembangkan setiap potensi sumber daya yang dimiliki oleh setiap daerah.
Kembali ke bahasan apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama perlu dipahami terlebih dahulu makna Negara Kesatuan Republik Indonesia.