5 Peran Daerah dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- 14 November 2021, 16:12 WIB
Bupati Grobogan dan  Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang Panen Nusantara
Bupati Grobogan dan Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang Panen Nusantara /Grobogankab.go.id/

Baca Juga: Penasaran? Ini Alasan Anji Hapus 500 Foto Pribadi di Instagram, Berikut Profil Lengkap Mantan Vokalis Drive

Merujuk pasal 37 ayat (5) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia bermakna utuh dan berdaulat serta tidak terpecah belah maupun diubah-ubah.

Daerah dinilai memiliki peran dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya bisa dilihat dari wewenang yang dimiliki pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki wewenang antara lain, membuat perencanaan dan pengendalian pembangunan di daerah, melakukan pemanfaatan dan pengawasan bagi tata ruang di daerah, dan meningkatkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu juga daerah berwenang memfasilitasi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan penanganan kesehatan bagi masyarakat serta menyenggarakan pendidikan bagi masyarakat.

Menanggulangi masalah sosial di daerah juga menjadi wewenang pemerintah daerah. Dengan jalan Penyediaan ketenagakerjaan yang memadai, memfasilitasi pengembangan usaha dan koperasi dari segi kecil maupun menengah.

Baca Juga: Henny Rahman Mengaku Lebih Cantik dan Lebih Baik, Ibunda Larissa Chou: di Atas Langit Masih Ada Langit

Pemerintah daerah berwenang mengendalikan lingkungan hidup di daerah dan menyediakan pelayanan pertahanan.

Berikut ini dapat dirangkum Utara Times, 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI, antara lain.

1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas
5. Melaksanakan pembangunan nasional di daerah
6. Mengembangkan kehidupan yang demokratis

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x