Penting Dijadikan Wawasan Sejarah, Ini Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta

- 15 November 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi pengesahan Piagam Jakarta/Penting Dijadikan Wawasan Sejarah, Ini Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta
Ilustrasi pengesahan Piagam Jakarta/Penting Dijadikan Wawasan Sejarah, Ini Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta /jakarta.go.id


UTARA TIMES - Sebelum dasar negara pancasila yang saat ini dijadikan landasan negara, sebelumnya terdapat usulan rumusan naskah dasar negara yang disebut Piagam Jakarta.

Berdasarkan yang tertulis di dalam sejarah saat perumusan dasar negara, para tokoh pendiri bangsa melewati diskusi yang alot.

Tokoh-tokoh pendiri bangsa terbagi menjadi dua kelompok pro kontra, yakni antara yang menyetujui Piagam Jakarta, dan kelompok yang menginginkan perubahan pada poin 1 pancasila.

Piagam Jakarta pada saat itu dinilai hanya mengakomodir kelompok Islam. Hal tersebut mendapat penolakan terutama dari para golongan nasionalis.

Baca Juga: Ini Tema Hari Guru yang Menarik untuk Peringatan Hari Guru Nasional Tanggal 25 November  

Kelompok nasionalis mengusulkan rumusan naskah pancasila pada poin satu agar menggunakan redaksi yang universal dapat mengakomodir berbagai penganut kepercayaan, yaitu 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Usulan tersebut, setelah melalui penyampaian argumentasi yang alot, akhirnya diterima oleh para pendiri bangsa dari kelomok Islam.

Lantas bagaimanakah rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?

Berikut ini Utara Times lampirkan naskah Piagam Jakarta;

Rumusan Dasar Negara dalam naskah Piagam Jakarta.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah