Sekjen Kemendikbud Ristek Suarti sendiri juga menegaskan bahwa libur semester 1 tetap ada mengikuti kelender pendidikan dari Pemda.
Kemudian poin surat edaran nomor 3 tampak menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk menambah waktu libur akhir tahun.
Alhasil satuan pendidikan diharuskan untuk mengikuti kalender pendidikan yang dirilis oleh Pemda masing-masing.
Baca Juga: Piala AFF 2020: Timnas Indonesia vs Malaysia, Skuad Garuda Diatas Angin, Kalah - Menang Tetap Lolos!
Demikian ulasan apakah ada libur akhir tahun 2021. Untungnya Kemendikbud Ristek memberi peluang untuk peserta didik.***