Kabar Gembira! Honorer Akan Diangkat CPNS, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

- 24 Januari 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

UTARA TIMES - Santer terdengan di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, ada pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, namun ternyata aka nada pengangkatan honorer menjadi CPNS

Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansu pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama

Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Baca Juga: Daftar Nama Hidangan Peserta Audisi MasterChef Indonesia Season 9 dari yang Masuk Galeri hingga Tereliminasi

Tenaga guru

Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x