UTARA TIMES - Santer terdengan di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, ada pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, namun ternyata aka nada pengangkatan honorer menjadi CPNS
Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansu pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama
Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
Tenaga guru
Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan
Editor: Nur Umar
Sumber: Antara