Kabar Gembira! Honorer Akan Diangkat CPNS, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

- 24 Januari 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2022, Wajib Tahu! Ini 5 Hidangan Imlek yang Katanya Membawa Hoki

Adapun Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Imlek 2022? Inilah 10 Ucapan Imlek 2022 Selain Gong Xi Fa Cai

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorere yang berusia paing tinggi dan memiliki masa kerja paling lama.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x