Bukan Dihapus, Begini Nasib Tenaga Honorer pada Tahun 2023

- 24 Januari 2022, 01:50 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Instagram @kemendikburistek/

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Peserta MasterChef Indonesia Season 9 dari Bootcamp hingga Galeri, Lengkap dengan Profil

Adapun nasib tenaga honorer pada tahun 2023 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Baca Juga: Kapan Hari Raya Imlek 2022? Inilah 10 Ucapan Imlek 2022 Selain Gong Xi Fa Cai

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan memiliki masa kerja paling lama. Maka nasib tenaga honorer pada tahun 2023 terdapat banyak harapan baik.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x