UTARA TIMES – Bagi para guru yang tidak punya NUPTK apakah bisa daftar PPG 2022? Simak informasi persyaratan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 dalam artikel ini.
Kemendikbud resmi mengumumkan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 pada 4 Februari 2022. Bagaimana dengan guru yang tidak punya NUPTK?
Penjelasan tentang guru yang tidak punya NUPTK apakah bisa ikut pendaftaran seleksi administrasi PPG 2022 terdapat dalam surat edaran pengumuman pada poin persyaratan peserta.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagaimana dikutip Utara Times dari laman ppg.kemendikbud.go.id berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPG 2022, Lengkap dengan Syarat PPG dalam Jabatan
Persyaratan peserta pendaftaran dan seleksi PPG 2022
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Terdaftar pada Dapodik.