UTARA TIMES - Penting bagi guru PNS atau Non PNS yang akan mempersiapkan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 untuk melihat persyaratan yang harus dipersiapkan.
Baik guru PNS maupun Non PNS dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022.
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan guru PNS maupun Non PNS untuk mendaftarkan diri pada pendaftaran dan seleksi PPG 2022.
Seperti diketahui informasi terkait pembukaan pendaftaran dan seleksi PPG 2022 telah resmi dirilis oleh Kemendikbud pada 4 Februari 2022.
ppgBaca Juga: Persiapkan Mulai Sekarang, Pendaftaran Seleksi PPG 2022 Segera Dibuka, Cek Informasinya Di Sini
Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipersiapkan oleh para guru baik PNS maupun non PNS untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPG 2022 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi ijazah dari PT luar negeri wajib melampirkan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.