Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya

- 13 Februari 2022, 20:00 WIB
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya /Unplash/Denpasar Update

UTARA TIMES – Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI telah mengeluarkan juknis TPG 2022 kepada guru madrasah tentang penyaluran tunjangan sertifikasi guru.

Penjelasan tentang jadwal TPG 2022 bagi guru madrasah apakah dibayar tiap bulan akan terdapat dalam artikel ini. 

Juknis TPG 2022 bagi guru madrasah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022. 

Juknis TPG 2022 bagi guru madrasah dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah dalam melakukan tugas-tugas keprofesian berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Melihat Undangan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

 Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran TPG 2022 bagi guru madrasah seperti yang dikutip oleh Utara Times dari Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sebagai berikut:

Baca Juga: Hari ini, Pendaftaran PPG 2022 Dalam Jabatan Resmi Dibuka, Ikuti Tata Cara Pendaftaran Anti Gagal ini

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x