Seperti diketahui melalui informais di atas, pencairan dana sertifikasi Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan.
Dimana maksud dari hal ini adalah dengan triwulanan adalah dana Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan empat kali dalam satu tahun dalam kelipatan 3 (tiga) bulan.
Itulah tahapan dan jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi bagi guru, khususnya yang akan mengikuti PPG tahun ini.***