Hore! Ada Tambahan Penghasilan Ratusan Rupiah untuk Guru ASN Yang Belum Dapat Sertifikasi Guru

- 17 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /14995841/Pixabay

UTARA TIMES - Kabar menyenangkan datang untuk para guru yang belum punya sertifikasi guru 2022. 

Pasalnya ada tambahan penghasilan untuk guru ASN yang belum  punya sertifikasi guru 2022.

Untuk infromasi, sertifikasi guru adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Pencairan sertifikasi guru 2022 dicairkan secara berkala.

Namun hanya guru yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan punya sertifikasi guru 2022. Dan bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022 akan mendapat tambahan penghasilan.

Baca Juga: Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN

Lantas seperti apa tambahan penghasilan untuk yang belum punya sertifikasi guru 2022 ?

Utara Times melansir dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022 memperoleh informasi mengenai tambahan penghasilan untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru 2022.

Guru ASN di Daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan. 

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Berikut Syarat untuk Guru ASN di Daerah Dapat Sertifikasi 2022

Adapun tambahan penghasilan dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di Daerah yang menerima tambahan penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. belum memiliki sertifikat pendidik; memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  4. memiliki NUPTK;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN

Demikianlah informasi mengenai tambahan penghasilan guru ASN bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah