PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Berikut Informasi Alur Pendaftaran Dan Jumlah Formasi

- 2 Maret 2022, 13:24 WIB
PPPK Guru
PPPK Guru /Antara/

2. Ijazah yang digunakan wajib sudah terdaftar dan terverifikasi di GTK.

3. Bagi peserta PPPK Tahap 2, dapat melamar kembali di PPPK Tahap 3.

Baca Juga: 5 Hal yang Bikin Penasaran dari My Nerd Girl Series, Ini yang Perlu Diketahui

4. Peserta pelamar PPPK Tahap 3 diikuti oleh :

a. Guru non ASN, yang telah mengajar di Satuan Kerja Pendidikan yang di selenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II plp;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II, sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap 2.

Baca Juga: Fiorentina vs Juventus Live Streaming Coppa Italia 2022, Tayang di TVRI?

c. Guru swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.

5. Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II, sesuai dengan formasi yang dipilih.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah