Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Ini Naik Hingga 2 Kali Lipat, Total Hampir 6 Juta Setiap Bulan

- 8 Maret 2022, 07:19 WIB
Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik Hingga 2 Kali Lipat, Total Hampir 6 Juta Setiap Bulan
Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik Hingga 2 Kali Lipat, Total Hampir 6 Juta Setiap Bulan /Foto: Dok Kemendikbud/

UTARA TIMES – Kabar baik tahun 2022 ini datang bagi guru-guru sertifikasi di Indonesia dengan status tertentu.

Pasalnya, pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi dengan status tersebut ditahun 2022

Dinaikkannya TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.

Lantas, siapakah guru yang akan mendapatkan TPG dengan jumlah dua kali lipat itu?

Baca Juga: Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN

Dilansir Utara Times dari kanal YouTube Guru Abad 21 bahwa informasi dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan itu, tepatnya halaman 12 bagian ‘D’ disebutkan tentang besaran tunjangan profesi berdasarkan tiga kategori status guru, yakni:

1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana Serial India yang Tayang di ANTV Hari ini, Selasa 8 Maret 2022, Berikut Ulasannya!

Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.

3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK

Sementara bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Dengan demikian, bagi guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 8 Maret 2022 di Wilayah DKI Jakarta

Sementara itu, pada daftar tabel gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat pertama kali berada di golongan IX.

Gaji pokok PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya bapak ibu akan menerima tunjangan sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.

Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi guru yang naik hingga 2 (dua) kali lipat.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x