AS juga merekam perbuatan terkutuknya itu menggunakan laptop milik sekolahan, lalu menggunakannya untuk mengancam muridnya yang tidak mau menuruti kemauannya lagi.
Diketahui jika AS memaksa korban untuk berhubungan seksual lagi dengannya dan mengancam muridnya dengan rekaman video tersebut apabila menolak.
Kini kasus tindakan asusila tersebut sudah ditangani oleh Polres Purbalingga. AS menghadapi ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena perbuatan asusial tersebut dilakukan oleh seorang pendidik, serta denda sebanyak 5 milyar.***