UTARA TIMES – Maret 2022 adalah bulan yang ditunggu-ditunggu oleh banyak guru di Indonesia.
Pasalnya, 5 jenis tunjangan guru ini dijadwalkan akan cair pada akhir bulan Maret 2022
5 jenis tunjangan guru yang akan cair tersebut adalah tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan sertifikasi guru (TPG), TPG inpassing, dan TPG non inpassing.
Nah, kepada siapa 5 jenis tunjangan tersebut akan diberikan, apakah anda termasuk dalam daftar penerima?
Simak penjelasan lengkapnya sebagaimana dikutip Utara Times dari Kanal Youtube Guri Abad 21
Baca Juga: Apa Tunjangan Sertifikasi Guru Itu? Simak Syarat Penerima dan Besaran Tunjangannya di Sini
1.Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Guru biasa mengenalnya sebagai tunjangan untuk daerah terpencil.