Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Lengkap!

- 12 Maret 2022, 16:40 WIB
Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Lengkap!
Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Lengkap! /

UTARA TIMES Pendidikan Profesi Guru (PPG 2022) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan 1 tahun yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan surat edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022, diketahui bahwasanya pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahap 2 pada tahun 2022 ini.

Untuk itu, guru dan kepala sekolah yang hendak mendaftar harus melakukan pemutakhiran data paling lambat pada 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Pemutakhiran data untuk calon peserta PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 tersebut dapat dilakukan sesuai dengan panduan pemutakhiran data yang benar agar tidak terjadi kesalahan ketika proses seleksi berlangsung.

Baca Juga: Pretest Bulan Maret Ditunda? Simak Kabar Terbaru Seleksi Akademik PPG Daljab 2022!

Lantas, data apa saja yang perlu di-update serta bagaimana cara melakukan pemutakhiran data untuk PPG dalam Jabatan tahap 2 itu? Simak panduan pemutakhiran versi lengkapnya berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir

Pastikan NIK dan tanggal lahir sudah sesuai melalui aplikasi VervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, apabila tidak sesuai anda dapat mengajukan perbaikan identitas dengan mengikuti panduan berikut:

- Login pada aplikasi VervalPTK

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x