Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah)

- 17 Maret 2022, 10:50 WIB
Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah)
Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah) /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

UTARA TIMES - Berikut ulasan mengenai syarat pencairan PIP 2022 dari pemerintah melalui Kemdibud untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Sebelum mendapatkan bantuan dana, penerima atau siswa harus mengetahui syarat pencairan PIP 2022.

Pemerintah sudah menentukan syarat pencairan PIP 2022 untuk semua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari PIP Kemdikbud, berikut syarat pencairan PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: LOSC Lille vs Chelsea, dan Kekalahan Mengejutkan Juventus dari Villarreal

Sebagai informasi, PIP Kemdikbud merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Perlu diketahui pencairan bantuan dana PIP 2022 dibagi menjadi 2 jenis, yakni pencairan secara mandiri dan secra kolektif (sekolah).

Syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Brighton vs Tottenham, Kane Kembali Cetak Gol

- Ke bank yang sudah bekerjasama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022

- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah

- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.

- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP 2022

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Nisfu Syaban 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial dan Untuk Keluarga

- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP 2022

Syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara kolektif

- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP 2022

- Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 190: Menentukan Volume Limas E.ABCD

- Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai

- Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa

Demikian ulasan mengenai syarat pencairan PIP 2022.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x