Kedua, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Hajat, Bisa Dibaca Rutin Sebagai Ikhtiar Gapai Malam Lailatul Qadar
Ketiga, peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, gaji karyawan di bawah Rp3,5 juta.
Kelima, bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan level 3 yang ditetapkan pemerintah.
Keenam, penerima BSU 2022 diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022, Desain Terbaru dan Kekinian
Namun syarat ini pun bisa berubah seiring dengan ditetapkannya aturan terbaru pencairan BSU 2022 yang saat ini sedang dilakukan Kemnaker.
Untuk informasi lebih lanjut terkait BSU 2022 bagi para karyawan dan pekerja bisa menghubungi call center 175 atau email ke [email protected].
Demikian penjelasan tentang kapan BSU 2022 cair lengkap dengan penjelasan syarat dan ketentuannya.***