UTARA TIMES – Berikut ini informasi resmi jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah dirilis.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis dan mensosialisasikan petunjuk teknis PPDB Jakarta 2022-2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada Rabu, 11 Mei 2022.
Dengan mengetahui jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK hal ini dimaksudkan agar para calon peserta didik baru dan para orang tua tidak terlambat dalam melaksanakan pendaftaran.
Dilansir Utara Times dari laman resmi disdik.jakarta.go.id, bahwa terdapat beberapa perubahan atas Pergub nomor 32 tahun 2021 sehingga dikeluarkanlah Pergub nomor 21 tahun 2022.
Baca Juga: Contoh Cerita Pengalaman Libur Hari Raya Idul Fitri Singkat, Referensi untuk Tugas Sekolah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diubah dan diperbarui di antaranya adalah ketentuan Jalur Zonasi dan jumlah Calon Peserta Didik Baru atau CPDB
1. Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
3. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan