Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022

- 12 Mei 2022, 08:05 WIB
Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022 /Pixabay / tomo_BEGINNER./

UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan tentang perubahan sistem jalur zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 menurut juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa Pemerinta Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis Pergub Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, salah satunya adalah perubahan sistem jalur zonasi.

Oleh karena itu, bagi calon peserta didik baru atau orang tua simak perubahan sistem jalur zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 menurut juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022 yang terdapat dalam artikel berikut ini.

Dilansir Utara Times dari laman resmi disdik.jakarta.go.id berikut ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diubah dan diperbarui menjadi Pergub Nomor 21 Tahun 2022:

Baca Juga: Telah Dibuka PPDB Jawa Barat TA 2022-2023 Untuk SMA-SMK, Berikut Info Link, Jalur dan Alur Pendaftaran

Baca Juga: PPDB MAN 2 Kota Bandung Sudah Dibuka! Cek Tanggal Pembukaan dan Penutupannya Berikut

1. Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

3. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah