Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022

- 12 Mei 2022, 08:05 WIB
Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022 /Pixabay / tomo_BEGINNER./

4. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;

Baca Juga: PPDB Apa Artinya? Simak Uraian Lengkapnya Berikut ini Berdasarkan Permendikbud

5. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;

6. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

7. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Contoh Cerita Pengalaman Libur Hari Raya Idul Fitri Singkat, Referensi untuk Tugas Sekolah

a. usia dari yang tertua ke yang termuda;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. Waktu mendaftar.

Adapun jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 akan memulai pendaftaran pada tanggal 17 Mei 2022 untuk jenjang SD, 23 Mei untuk jenjang SMP, dan 30 Mei untuk jenjang SMA dan SMK.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah