4. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
Baca Juga: PPDB Apa Artinya? Simak Uraian Lengkapnya Berikut ini Berdasarkan Permendikbud
5. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
6. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
7. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Contoh Cerita Pengalaman Libur Hari Raya Idul Fitri Singkat, Referensi untuk Tugas Sekolah
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. Waktu mendaftar.
Adapun jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 akan memulai pendaftaran pada tanggal 17 Mei 2022 untuk jenjang SD, 23 Mei untuk jenjang SMP, dan 30 Mei untuk jenjang SMA dan SMK.