Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB
a. Pengajuan akun
- Jalur zonasi dan afirmasi tanggal 17 Mei 2022
- Jalur PTO tanggal 13-28 Juni 2022
b. Pendaftaran dan proses seleksi
- Jalur zonasi dan afirmasi prioritas pertama tanggal 13-15 Juni 2022, khusus anak nakes COVID-19 tanggal 13-29 Juni 2022
- Jalur afirmasi prioritas kedua tanggal 20-22 Juni 2022
- Jalur PTO tanggal 13-28 Juni 2022
- Tahap kedua tanggal 27-29 Juni 2022
- Tahap ketiga tanggal 4-6 Juli 2022
c. Pengumuman
- Jalur zonasi dan afirmasi prioritas pertama tanggal 15 Juni 2022, khusus anak nakes COVID-19 tanggal 28 Juni 2022
- Jalur afirmasi prioritas kedua tanggal 22 Juni 2022
- Jalur PTO tanggal 29 Juni 2022
- Tahap kedua tanggal 29 Juni 2022
- Tahap ketiga tanggal 6 Juli 2022