Persyaratan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Pindah Tugas Orang Tua

- 17 Mei 2022, 08:02 WIB
Persyaratan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Pindah Tugas Orang Tua
Persyaratan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Pindah Tugas Orang Tua /PIXABAY/Poison_Ivy

UTARA TIMES – Berikut ini informasi persyaratan lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 jenjang SD jalur afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

Seperti diketahui bahwa jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2022-2023 akan segera dimulai sejak bulan Mei.

Oleh karena itu, para orang tua yang akan mencarikan sekolah bagi anaknya patut untuk menyimak beberapa persyaratan PPDB DKI Jakarta 2022-2023 jenjang SD semua jalur yang terdapat di dalam artikel berikut ini.

PPDB DKI Jakarta 2022-2023 dimulai sejak tanggal 17 Mei 2022 dengan tahapan pengajuan akun yang diakses melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 dari SD hingga SMA

Adapun persyaratan PPDB DKI Jakarta 2022-2023 dilansir Utara Times dari SK Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. e-0011 tentang Alur Proses PPDB Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

a. Bagi Anak Asuh Panti

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah