- Bagi anak buruh penerima Kartu Prakerja Jakarta, nama orang tuanya terdaftar dalam SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
- Bagi anak pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 Jenjang SMP Semua Jalur: Ada Tahap 1 dan Tahap 2
3. Jalur Zonasi
- Persyaratan Umum
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal.
- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
- Memiliki Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat
Demikian informasi persyaratan lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 jenjang SD jalur afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.***