Persyaratan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Pindah Tugas Orang Tua

- 17 Mei 2022, 08:02 WIB
Persyaratan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Pindah Tugas Orang Tua
Persyaratan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Jenjang SD: Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Pindah Tugas Orang Tua /PIXABAY/Poison_Ivy

- Bagi anak buruh penerima Kartu Prakerja Jakarta, nama orang tuanya terdaftar dalam SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta

- Bagi anak pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 Jenjang SMP Semua Jalur: Ada Tahap 1 dan Tahap 2  

3. Jalur Zonasi

- Persyaratan Umum

  1. Jalur Pindah Tugas Orang Tua

- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal.

- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru

- Memiliki Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat

Demikian informasi persyaratan lengkap PPDB DKI Jakarta 2022-2023 jenjang SD jalur afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.***

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah