Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah Jalur Zonasi? Berikut Ketentuan PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi

- 17 Mei 2022, 20:15 WIB
Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah Jalur Zonasi? Berikut Ketentuan PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi
Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah Jalur Zonasi? Berikut Ketentuan PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi /Disdik DKI Jakarta

2. Batas Jarak Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022

1) Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi:

  • CPBD yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan RT sekolah
  • CPBD yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah

2) Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan

3) Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Jika pendaftar jalur zonasi SMP dan SMA melebihi daya tampung, maka antar CPDB dalam kelompok prioritas tersebut diseleksi berdasarkan dari usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar.

Baca Juga: 10 Film Horor Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, KKN di Desa Penari Menjadi Nomor Satu yang Pecahkan Rekor

Berikut adalah Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022:

Pra-Pendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei – 14 Juni 2022

Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022

Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PPDB DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x