a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
b. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili
c. Menentukan titik lokasi rumah
d. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari) jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
2. Tata cara pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Jawa Timur tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal.
a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
b. Mengisi nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester
c. Mengisi dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili
d. Menentukan titik lokasi