UTARA TIMES – PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 akan segera dibuka, simak syarat dan dokumen yang harus disiapkan CPDB.
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 tahap pra-pendaftaran akan dibuka pada 25 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022, berikut syarat CPDB dan dokumen yang harus disiapkan.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 harap memperhatikan syarat dan dokumen yang harus disiapkan sebelum pendaftaran.
Seluruh proses pendaftaran, pra-pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui website ppdb-madrasahdki.com .
Berikut syarat yang harus diperhatikan CPDB yang akan mengikuti PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022:
Jenjang MIN
- Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar)
- Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional)
- Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp 10.000
- Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Kelas XII SMA Mata Pelajaran PKN, Lengkap dengan Essay dan Pilihan Ganda
Jenjang MTSN
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PPDB Madrasah DKI Jakarta