PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan CPDB

- 24 Mei 2022, 14:04 WIB
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan CPDB
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan CPDB /Pinterest/101KFE.ID
  • Nomor NIK (sesuai KK) Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
  • Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
  • Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
  • Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)

Baca Juga: Jadwal Final UECL AS Roma vs Feyenoord Lengkap dengan Rekor Pertemuan dan Prediksi Lineup

Demikianlah ulasan mengenai Syarat CPDB dan dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PPDB Madrasah DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x