-Jika pendaftar melebihi dari daya tampung MTSN, seleksi berdasar rerata nilai raport, lalu urutan pilihan madrasah, dan waktu mendaftar.
-Peserta Jalur Reguler dapat memilih maksimal 2 MTSN tujuan.
-Peserta didik yang tidak diterima di Jalur Reguler, bisa mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MTSN masih berlangsung.
- Peserta yang tidak diterima di Jalur Reguler bisa mendaftar MTSN melalui jalur lain di madrasah yang sama dan/atau madrasah yang lain.
-Peserta yang diterima lewat Jalur Reguler wajib melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
-Peserta yang diterima lewat Jalur Reguler, tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, akan dianggap gugur dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
Baca Juga: Live Score Indonesia Master 2022 Hari Ini Praven-Melati Melaju ke 16 Besar, Putri KW Kandas