UTARA TIMES – Berikut informasi arti dari Wawasan Wiyata Mandala salah satu materi yang ada dalam kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Wawasan Wiyata Mandala merupakan materi wajib yang ada dalam setiap kegiatan MPLS pada setiap tahunnya memasuki masa jaran baru.
Materi Wawasan Wiyata Mandala yang ada dalam kegiatan MPLS ini pertama kali di gagas oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tahun 2016.
Anie Baswedan juga yang menggagas pertama kali istilah MPLS dari yang dulu namanya MOS atau Masa Orientasi Siswa.
Dikuti dari Pikiran-Rakyat.com yang menjadi dasar hukum dari Wawasan Wiyata Mandala adalah Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) No. 13090/CI.84 pada tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.
Isi dari surat tersebut menyebutkan bahwa Wawasan Wiyata Mandala merupakan konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah lingkungan atau kawasan penyelenggara pendidikan.
Di samping itu, tujuan pendidikan pun juga terdapat pada pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan di luar tujuan pendidikan.
Wawasan Wiyata Mandala memiliki aturan yang disingkat menjadi 6K yaitu sebagai berikut.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Pikiran Rakyat