1. Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
2. Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
3. Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
4. Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
5. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.