UTARA TIMES – Kasus covid 19 naik di beberapa daerah di Indonesia, Kemendikbud sampaikan aturan ini untuk satuan Pendidikan di seluruh Jenjang. Simak isi nya dalam bagian akhir artikel ini
Kemendikbud keluarkan surat edaran nomor 7 tahun 2022 dengan pertimbangan kenaikan kembali angka kasus Covid 19 di beberapa daerah.
Seperti yang diketahui angka covid-19 di beberapa di Indonesia saat ini kembali mencuat oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid 19 dalam satuan pendidikan.
Kendati demikian Kemendikbud terus berupaya mempercepat vaksinasi dalam satuan pendidikan. Dan tenaga pendidik (PTK) dan vaksinasi pada peserta didik.
Surat edaran ini dikeluarkan Kemendikbud atas adanya diskresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri lain yakni, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengatur tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen di masa pandemi covid-19. Hal ini juga mempertimbangkan proses pembelajaran siswa agar berjalan dengan baik.
Adapun isi surat edaran nomor 7 tahun 2022 tentang penghentian dikresi pembelajaran tatap muka pada Rombongan Belajar (Rombel).
Baca Juga: Link Nonton Film Big Mouth Episode 7-16 Full HD Sub Indo Resmi dan Legal Bukan di Telegram
Adapun rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas yang menjadi tempat pertemuan guru dan siswa.
Jika di sekolah terdapat kasus konfirmasi covid 19 akibat penularan di satuan pendidikan, dan hasil surveilans epidemiologi menunjukan angka positif warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid 19 sebesar 5 % atau lebih akan dilakukan penghentian PTM pada Rombongan Belajar (Rombel).
Pemberhentian PTM pada Rombel juga akan dilakukan paling sedikit 5 hari, jika peserta didik pada seluruh jenjang pendidikan terkonfirmasi Covid 19.
Baca Juga: 17 Nama Bayi Perempuan Gabungan 3 Kata Bermakna Pemimpin yang Anggun dan Cerdas
Apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid 19 di satuan pendidikan, atau hasil hasil surveilans epidemiologi menunjukan angka positif warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid 19 sebesar 5 %.
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada surat edaran kemendikbud, klik disini
Demikian informasi seputar Surat Edaran Kemendikbud Nomor 7 tahun 2022.***