5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

- 18 Agustus 2022, 10:26 WIB
5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya!
5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya! /Utaratimes.com/Freepik/ppg.kemendikbud

UTARA TIMES Program sertifikasi guru tahun 2022 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan 5 kabar gembira ini untuk seluruh guru di tahun 2022.

Pada kabar yang disampaikan Kemendikbud menyampaikan ini untuk guru guru yang ada di seluruh Indonesia baik guru yang sudah sertifikasi maupun guru Non-Sertifikasi.

Perlu diketahui Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang sudah memenuhi standar profesional guru.

Dilansir Utara Times dari kanal Youtube Guru Abad 21, bagi Guru yang belum sertifikasi, silahkan simak informasi ini lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana kabar gembira yang disampaikan Kemendikbud ?

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 SD MI Halaman 139: Menentukan Volume Tabung

Baru-baru ini, Dirjen GTK Kemendikbud menyampaikan surat edaran pada 11 Agutus 2022 mengenai pelaksanaan PPG dalam jabatan di tahun 2022 bagi lulusan program penggerak.

Bagi guru yang belum sertifikasi atau belum PPG, Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan mengelarkan surat edaran nomor 1847/B2/GT.00.08/2022.

Dalam surat tersebut, Kemendikbud menyampaikan 5 hal ini, untuk menindak lanjuti pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi mahasiswa lulusan Guru Penggerak yang sempat di edarkan pada 15 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Metallica Memainkan Lagu Indonesia Raya untuk Memperingati HUT RI ke-77

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x