5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

- 18 Agustus 2022, 10:26 WIB
5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya!
5 Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Guru Belum Sertifikasi di Tahun 2022 Simak Penjelasannya! /Utaratimes.com/Freepik/ppg.kemendikbud

Untuk menyikapi kelanjutan dari hal tersebut, Dirjen GTK Kemendikbud menyampaikan kabar gembira terkait pelaksanaan perkuliahan PPG tahun 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi mahasiswa lulusan Guru Penggerak tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.

Jadi kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan diri hingga orientasi mahasiswa di LPTK

2. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah ditetapkan.

3. Menyusun dan mengunggah laporan sesuai tagihan pada masing-masing mata kuliah di LMS berdasarkan format yang telah disediakan.

Baca Juga: Nilai Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo Fantastis, 1 Orang Dapat 1 Miliar

Adapun laporan ini, terdiri dari 1 (satu) laporan untuk masing-masing mata kuliah.

4. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG setelah memenuhi syarat akademisi

5. Memperoleh sertifikat pendidikan setelah dinyatakan memenuhi syarat yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah