UTARA TIMES- Kasus suap yang menjerat Rektor Unila, Prof Karomani terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di kampusnya ramai diperbincangkan publik.
Kasus suap yang dilakukan Rektor Unila menjadi bagian dari potret adanya praktik transaksional di perguruan tinggi.
Sebenarnya kasus suap penerimaan mahasiswa bukanlah suatu hal yang baru terjadi, di kampus lainnya pun sudah pernah terjadi hal yang serupa.
Rektor Unila beserta beberapa jajarannya telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca Juga: Kasus Suap Rektor UNILA, Bolehkah Kampus Menerima Mahasiswa di Luar Jalur Resmi?
Dalam konteks kasus ini, KPK menyebutkan terbukanya peluang penjeratan Rektor Unila dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi kasus tersebut Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengingatkan para Rektor untuk tidak bermain-main dengan penerimaan mahasiswa baru.
"Saya ingatkan pada selutuh Rektor untuk jangan main-main dengan penerimaan mahasiswa baru, ujar nizam sebagaimana dikutp Utara Times dari antaranews.com Senin, 22 Agustus 2022.