Kasus Suap Rektor UNILA, Bolehkah Kampus Menerima Mahasiswa di Luar Jalur Resmi?

- 22 Agustus 2022, 16:56 WIB
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

UTARA TIMES- Kasus suap yang dilakukan Rektor Unila terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di kampusnya telah menyalahi aturan resmi yang ada.

Kasus suap yang dilakukan Rektor Unila menjadi bagian dari wajah transaksional pendidikan tinggi di Indonesia.

Sebenarnya kasus suap penerimaan mahasiswa bukanlah suatu hal yang baru terjadi, di kampus lainnya pun sudah pernah terjadi hal yang serupa.

Dalam konteks kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terbukanya peluang penjeratan Rektor Unila, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Terkuak Korupsi Terstruktur Rektor UNILA, Berikut Respon KPK

Rektor Unila telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal TPPU asalkan ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pasal TPPU.

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," ujar Ali dikutip utaratimes.com dari pmjnews.com Senin, 22 Agustus 2022.

KPK akan fokus memulihkan kerugian keuangan negara serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus dugaan suap Rektor Unila.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x