Kasus Suap Rektor UNILA, Bolehkah Kampus Menerima Mahasiswa di Luar Jalur Resmi?

- 22 Agustus 2022, 16:56 WIB
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

Baca Juga: Apa itu ANBK? Begini Cara Menggunakan Aplikasi Peserta (Klien) Saat ANBK 2022

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," jelasnya.

Rektor Universitas Negeri Lampung, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Santer berhembus kabar bahwa Rektor yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Rekktor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Namun Ali membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Rektor Unila.

Dari sini bolehkah sebenarnya kampus menerima mahasiswa di luar jalur resmi?

Berikut ini keterangan dari Wahyu Saputra, Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo kepada UtaraTimes.com.

Baca Juga: Tidak Profesional dan Melakukan Pelanggaran Etik, Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Patsus

Menurutnya, dalam konteks penerimaan mahasiswa baru, kampus sebenarnya diperbolehkan menerima mahasiswa di luar jalur yang sudah ada.

“Namun dengan catatan kuota mahasiswa baru masih ada dan diinformasikan ke publik siapa yang akan masuk jalur tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan kampus,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah