Kasus Suap Rektor UNILA, Bolehkah Kampus Menerima Mahasiswa di Luar Jalur Resmi?

- 22 Agustus 2022, 16:56 WIB
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

Menurut Wahyu, sah-sah saja jika lembaga pendidikan kampus (bukan perseorangan) memungut biaya jalur masuk asalkan mahasiswa baru mampu untuk membayarnya.

“Artinya bukan perseorangan kayak Rektor Unila itu, tetapi atas nama lembaga kampus. Jadi, uang yang masuk ke lembaga tidak ke kantong pribadi,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah