Menurut Wahyu, sah-sah saja jika lembaga pendidikan kampus (bukan perseorangan) memungut biaya jalur masuk asalkan mahasiswa baru mampu untuk membayarnya.
“Artinya bukan perseorangan kayak Rektor Unila itu, tetapi atas nama lembaga kampus. Jadi, uang yang masuk ke lembaga tidak ke kantong pribadi,” tutupnya.***