Kabar Kemendikbud Guru Penggerak: Syarat, Kuota dan Jadwal PGP tahun 2022 Resmi dari Dirjen GTK

- 23 Agustus 2022, 09:25 WIB
Semua Calon Guru Penggerak Harap Bersiap! Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini untuk Seleksi Tahap 2
Semua Calon Guru Penggerak Harap Bersiap! Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini untuk Seleksi Tahap 2 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

 

UTARA TIMES – Kemendikbud mengeluarkan surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan Merdeka belajar, melalui Dirjen GTK Kemendikbud akan menyelenggarakan program Guru Penggerak.

Pendidikan Guru Penggerak atau PGP ini resmi disampaikan melalui Surat Edaran atau SE nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pada 14 Agustus 2022 lalu.

Kemendikbud akan membuka program pendidikan Guru Penggerak atau PGP untuk angkatan 8, 9, dan 10 secara serentak di 514 kabupaten atau kota seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya program Guru Penggerak ini dibagi menjadi pelaksanaan secara reguler yang rencananya dijalankan di 484 kabupaten atau kota dan dijalankan di daerah khusus atau Dansus pada 30 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Kabar Kemendikbud Guru Penggerak Eps 5 Angkatan 8, 9, dan 10 Guru dan Kepala Sekolah Wajib Simak ini

Kemendikbud menyampaikan bahwa program Guru Penggerak ini akan dilaksanakan secara Darling dan luring.

Lalu bagaimana dengan kuota peserta program Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 di tahun 2023?

Dilansir Utara Times dari kanal Youtube Guru Abad 21, Untuk angkatan 8 Kemendikbud sudah memberi bocoran namun antuk angkatan 9 dan 10 akan di informasikan kemudian.

Untuk kuota peserta sebanyak 20.000 peserta telah disiapkan Kemendikbud untuk angkatan 8 dan 9 kemudian kuota peserta angkatan 10 akan disiapkan dua kali lipat sebesar 55.000 peserta Pendidikan Guru Penggerak di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah